Powered By Blogger

Sabtu, 15 Oktober 2011

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1971


http://hukum.unsrat.ac.id/img/pres-lambang.gif
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1971
TENTANG
PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa minyak dan gas bumi adalah bahan galian strategis, baik untuk perekonomian negara maupun untuk kepentingan pertahanan dan keamanan Nasional;
b. bahwa berhubung dengan tingkat perkembangan dan kemajuan usaha yang telah dicapai oleh Perusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Nasional (P.N. PERTAMINA) yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 44), maka dipandang perlu untuk memberikan landasan kerja baru guna meningkatkan kemampuan dan menjamin usaha-usaha lebih lanjut;
c. bahwa guna kelancaran dan terjaminnya pelaksanaan pengusahaan minyak dan gas bumi secara ekonomis di satu fihak dan agar diperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dari pengusahaan tersebut untuk rakyat, bangsa dan negara di lain fihak, maka dianggap perlu untuk mengatur kembali perusahaan milik negara yang ditugaskan untuk menyelenggarakan pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi dengan suatu sUndang-undang.

Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1) dan pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXIII/ MPRS/1966;
3. Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2070);
4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 22,Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);
5. Pasal 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2904).
Dengan Persetujuan :
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : Undang-undang tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1) Dengan tidak mengurangi tugas dan wewenang Departemen-departemen dalam bidangnya masing-masing, maka tata-usaha, pengawasan pekerjaan dan pelaksanaan pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi serta pengawasan hasil pertambangannya dipusatkan pada Departemen yang lapangan tugasnya meliputi pertambangan minyak dan gas bumi.
(2) Pengawasan termaksud pada ayat (1) pasal ini meliputi pengawasan produksi, pengawasan keselamatan kerja dan kegiatan-kegiatan lainnya dalam pertambangan minyak dan gas bumi yang menyangkut kepentingan umum.
(3) Cara pengawasan dan pengaturan keselamatan kerja yang ditujukan untuk keamanan, keselamatan kerja dan effisiensi pekerjaan dari pada pelaksanaan usaha pertambangan minyak dan gas bumi, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB II
KETENTUAN PENDIRIAN
Pasal 2
(1) Dengan nama Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, disingkat PERTAMINA, selanjutnya dalam Undang-undang ini disebut Perusahaan, didirikan suatu perusahaan pertambangan minyak dan gas bumi, yang dimiliki Negara Republik Indonesia.
(2) Perusahaan termaksud pada ayat (1) pasal ini adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usahanya berdasarkan Undang-undang ini.
(3) Definisi Perusahaan Negara yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 Pasal 1 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2070) harus dibaca Perusahaan dalam pengertian Undang-undang ini. 
Pasal 3
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini terhadap Perusahaan berlaku hukum Indonesia.
Pasal 4
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.

BAB III
TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA

Pasal 5
Tujuan Perusahaan adalah membangun dan melaksanakan pengusahaan minyak dan gas bumi dalam arti seluas-luasnya untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat dan Negara serta menciptakan Ketahanan Nasional.
Pasal 6
(1) Perusahaan bergerak di bidang pengusahaan minyak dan gas bumi yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pemurnian dan pengolahan, pengangkutan dan penjualan.
(2) Dengan persetujuan Presiden dapat dilakukan perluasan bidang-bidang usaha, sepanjang masih ada hubungan dengan pengusahaan minyak dan gas bumi termaksud pada ayat (1) pasal ini, serta didasarkan pada anggaran perusahaan, rencana kerja tahunan dan rencana investasi perusahaan.
BAB IV
MODAL
Pasal 7
(1) Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar yang ditanam dalam P.N. PERTAMINA sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya tercantum dalam Neraca Pembukaan yang akan disahkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Penambahan modal termaksud pada ayat (1) pasal ini, ditetapkan dengan Undangundang.
(3) Modal Perusahaan tidak terbagi atas saham-saham.
Pasal 8
(1) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dipergunakan untuk menutupi kerugian yang mungkin timbul atas modal Perusahaan.
(2) Perusahaan membentuk cadangan tujuan.
(3) Cadangan-cadangan yang diadakan oleh Perusahaan dinyatakan dengan jelas dalam pembukuan Perusahaan.
(4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan cadangan rahasia.
Pasal 9
(1) Cara mengurus dan menggunakan cadangan umum ditentukan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Cara mengurus dana penyusutan dan cadangan tujuan ditentukan oleh Dewan Komisaris Pemerintah. 
Pasal 10
(1) Perusahaan dapat memperoleh dan menggunakan dana-dana yang diperlukan untuk mengembangkan usahanya melalui pengeluaran obligasi.
(2) Keputusan untuk mengeluarkan obligasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
KUASA PERTAMBANGAN
Pasal 11
(1) Kepada Perusahaan disediakan seluruh wilayah hukum pertambangan Indonesia, sepanjang mengenai pertambangan minyak dan gas bumi.
(2) Kepada Perusahaan diberikan Kuasa Pertambangan yang batas-batas wilayahnya serta syarat-syaratnya ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri.

Pasal 12
(1) Perusahaan dapat mengadakan kerjasama dengan pihak lain dalam bentuk "Kontrak Production Sharing".
(2) Syarat-syarat kerjasama termaksud pada ayat (1) pasal ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Perjanjian termaksud pada ayat (1) pasal ini mulai berlaku setelah disetujui oleh Presiden.
BAB VI
TUGAS DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN
Pasal 13
Tugas Perusahaan adalah :
a. melaksanakan pengusahaan minyak dan gas bumi dengan memperoleh hasil yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran Rakyat dan Negara;
b. menyediakan dan melayani kebutuhan bahan bakar minyak dan gas bumi untuk dalam negeri yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang ini Perusahaan wajib menyetor kepada Kas Negara, jumlah-jumlah sebagai berikut :
a. enam puluh persen dari penerimaan bersih usaha (net operating income) atas hasil operasi Perusahaan sendiri;
b. enam puluh persen dari penerimaan bersih usaha (net operating income) atas hasil Kontrak Production Sharing sebelum dibagi antara Perusahaan dan Kontraktor;
c. seluruh hasil yang diperoleh dari Perjanjian Karya termaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1963;
d. enam puluh persen dari penerimaan-penerimaan bonus Perusahaan yang diperoleh dari hasil Kontrak Production Sharing.
(2) Untuk memudahkan pelaksanaan ayat (1) sub a dan b pasal ini dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan suatu persentase tertentu dari nilai penjualan atau suatu jumlah pungutan tertentu untuk setiap satuan volume dari seluruh produksi.
(3) Pada setiap akhir tahun diadakan penyesuaian agar jumlah yang disetorkan menurut ayat (2) pasal ini sama dengan jumlah yang diperhitungkan menurut ayat (1) sub a dan b pasal ini.
Pasal 15
Penyetoran kepada Kas Negara sebagaimana tercantum pada ayat (1) sub a dan b pasal 14 Undang-undang ini, membebaskan Perusahaan dan Kontraktor, serta merupakan pembayaran dari:
a. Pajak Perseroan termaksud dalam Ordonantie Pajak Perseroan (Staatsblad 1925 Nomor 319) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
b. Iuran pasti, iuran eksplorasi, iuran eksploitasi dan pembayaran-pembayaran lainnya yang berhubungan dengan pemberian Kuasa Pertambangan termaksud dalam Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960;
c. Pungutan atas ekspor minyak dan gas bumi serta hasil-hasil pemurnian dan pengolahan;
d. Bea masuk termaksud dalam Indische Tariefwet 1873 (Staatsblad 1873 Nomor 35) sebagaimana telah ditambah dan dirubah dan Pajak Penjualan atas impor termaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Drt. Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 157) yo. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1968 (Lembaran Negara tahun 1968 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2847) sebagaimana telah dirubah dan ditambah dari pada semua barang-barang yang dipergunakan dalam operasi Perusahaan, yang pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Pemerintah;
e. Iuran Pembangunan Daerah.


BAB VII
DEWAN KOMISARIS PEMERINTAH
Pasal 16
(1) Dewan Komisaris Pemerintah menetapkan kebijaksanaan umum Perusahaan, mengawasi pengurusan Perusahaan dan mengusulkan kepada Pemerintah langkah yang perlu diambil dalam rangka menyempurnakan pengurusan Perusahaan, termasuk susunan Direksi Perusahaan.
(2) Dewan Komisaris Pemerintah bertanggung-jawab kepada Presiden.
(3) Dewan Komisaris Pemerintah terdiri atas 3 (tiga) orang anggota, yaitu Menteri dalam bidang pertambangan sebagai Ketua merangkap anggota, Menteri Keuangan sebagai wakil Ketua merangkap anggota serta Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai anggota.
(4) Apabila dipandang perlu, Presiden dapat menambah sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang Menteri dalam bidang lainnya sebagai anggota.
(5) Dewan Komisaris Pemerintah berhak meminta segala keterangan yang diperlukan kepada Direksi.
(6) Dewan Komisaris Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(7) Tata-tertib dan cara menjalankan tugas Dewan Komisaris Pemerintah diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan olehnya.
Pasal 17
(1) Dewan Komisaris Pemerintah mengadakan sidang setiap waktu diperlukan dengan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
(2) Keputusan-keputusan Dewan Komisaris Pemerintah diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(3) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan pendapat terhadap masalah-masalah yang dibicarakan dalam Dewan Komisaris Pemerintah maka masanya diajukan kepada Presiden untuk mendapat keputusan lebih lanjut. 
Pasal 18
(1) Untuk memperlancar tugas administrasi dari Dewan Komisaris Pemerintah dibentuk suatu Sekretariat Dewan Komisaris Pemerintah yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah.
(2) Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Dewan Komisaris Pemerintah.
(3) Untuk memperlancar pelaksanaan tugasnya Dewan Komisaris Pemerintah dapat menunjuk tenaga-tenaga ahli dan atau badan yang diperlukannya.
(4) Uang jasa Anggota Dewan Komisaris Pemerintah dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(5) Segala biaya yang diperlukan Dewan Komisaris Pemerintah dalam pelaksanaan tugasnya dibebankan kepada Perusahaan.
BAB VIII
DIREKSI
Pasal 19
(1) Perusahaan dipimpin dan diurus oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 5 (lima ) orang Direktur.
(2) Direksi bertanggung-jawab kepada Dewan Komisaris Pemerintah dan Direktur Utama Perusahaan mewakili Direksi dalam pertanggungan-jawab tersebut.
(3) Berdasarkan pasal 1 Bab I Undang-undang ini Direksi bertanggung-jawab kepada Menteri Pertambangan sejauh menyangkut segi-segi pengusahaan.
(4) Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris Pemerintah.
(5) Gaji dan penghasilan lain daripada Anggota Direksi ditetapkan oleh Dewan Komisaris Pemerintah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
(6) Keputusan-keputusan Direksi diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(7) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan pendapat terhadap masalah-masalah yang dibicarakan dalam Direksi, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara.
(8) Dalam hal pemungutan suara tidak menghasilkan keputusan, maka Direktur Utama Perusahaan mengambil keputusan.
Pasal 20
(1) Tugas Direksi adalah :
a. memimpin dan mengurus serta mengendalikan Perusahaan sesuai dengan tujuan Perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini;
b. melaksanakan kebijaksanaan umum dalam mengurus Perusahaan yang telah ditentukan oleh Dewan Komisaris Pemerintah;
c. menyiapkan rencana kerja tahunan Perusahaan;
d. menyiapkan anggaran Perusahaan berdasarkan rencana kerja tahunan Perusahaan;
e. mengurus dan memelihara kekayaan Perusahaan;
f. �� menyiapkan susunan organisasi Perusahaan serta anak-anak dan atau cabangcabang Perusahaan, dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
g. memberikan segala keterangan yang diperlukan Dewan Komisaris Pemerintah dan Departemen Pertambangan;
h. mengangkat dan memberhentikan Pegawai Perusahaan menurut peraturan kepegawaian Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
j. �� menetapkan gaji, pensiun dan atau penghasilan lain dari pada pegawai Perusahaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
(2) Dalam menetapkan peraturan gaji dan penghasilan lain dari pada pegawai Perusahaan termaksud pada ayat (1) huruf i pasal ini Direksi harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris Pemerintah.
Pasal 21
(1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden untuk jangka waktu selamalamanya 5 (lima) tahun. Setelah masa jabatan tersebut berakhir yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(2) Syarat-syarat untuk pengangkatan Anggota Direksi termaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Presiden dapat memberhentikan Anggota Direksi setelah mendengar Dewan Komisaris Pemerintah, meskipun masa jabatan yang bersangkutan belum berakhir dalam hal-hal tersebut di bawah ini
a. atas permintaan sendiri;
b. karena melakukan tindakan atau menunjukkan sikap yang merugikan Perusahaan atau bertentangan dengan kepentingan Negara;
c. karena menjadi anggota sesuatu organisasi terlarang;
d. karena sesuatu hal yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
e. karena meninggal dunia.
(4) Dalam hal terdapat tuduhan termaksud pada ayat (3) huruf-huruf b dan c pasal ini, maka Anggota Direksi yang bersangkutan dapat diberhentikan untuk sementara dari tugasnya oleh Dewan Komisaris Pemerintah. Pemberhentian sementara tersebut diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasan-alasan yang menyebabkan tindakan tersebut.
(5) Kepada Anggota Direksi yang dikenakan pemberhentian sementara diberikan kesempatan untuk membela diri secara tertulis kepada Presiden dalam jangka waktu 2 (dua) minggu setelah yang bersangkutan diberitahukan tentang keputusan tersebut.
(6) Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal pemberhentian sementara tidak ada pengesahan atau keputusan Presiden tentang hal tersebut, maka pemberhentian sementara tersebut menjadi batal.
(7) Apabila pelanggaran sebagaimana tersebut pada ayat (3) huruf-huruf b dan c pasal ini merupakan suatu pelanggaran hukum pidana, maka pemberhentian tersebut merupakan pemberhentian tidak dengan hormat. 
Pasal 22
(1) Anggota Direksi adalah warga negara Indonesia.
(2) Antara para Anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun menurut garis ke samping termaksud menantu dan ipar. Jadi sesudah pengangkatannya mereka masuk hubungan keluarga yang terlarang itu, maka salah seorang di antara mereka tidak boleh melanjutkan jabatannya, kecuali diijinkan oleh Presiden.
(3) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain kecuali dengan ijin Dewan Komisaris atau untuk jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya.
(4) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung dalam perkumpulan/perusahaan lain yang bertujuan mencari laba, kecuali dengan ijin Presiden.
Pasal 23
(1) Direktur Utama mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan.
(2) Direktur Utama dapat menyerahkan kekuasaan termaksud pada ayat (1) pasal ini kepada seorang atau beberapa orang Direktur yang khusus ditunjuk untuk hal tersebut atau seorang atau beberapa orang pegawai Perusahaan, baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/badan lain.
Pasal 24
Peraturan-peraturan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri bukan Bendaharawan berlaku juga terhadap Anggota Direksi dan Pegawai Perusahaan.
BAB IX
TAHUN BUKU 
Pasal 25
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwin, kecuali jika ditetapkan lain oleh Pemerintah.
BAB X
ANGGARAN PERUSAHAAN
Pasal 26
(1) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, Direksi diwajibkan menyampaikan kepada Dewan Komisaris Pemerintah anggaran Perusahaan yang disusun sedemikian rupa, sehingga:
a. menggambarkan dengan jelas kegiatan Perusahaan serta kegiatan anak-anak Perusahaan dan penyertaan-penyertaannya;
b. mencakup rencana kerja kegiatan operasi dan rencana investasi Perusahaan;
c. dalam rangka kerjasama dengan kontraktor-kontraktor Kontrak Production Sharing, maka Perusahaan diwajibkan untuk mengajukan anggaran tersendiri mengenai hal tersebut.
(2) Anggaran Perusahaan termaksud pada ayat (1) pasal ini baru mulai berlaku setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris Pemerintah.
(3) Apabila sampai permulaan tahun buku Dewan Komisaris Pemerintah tidak mengemukakan-keberatannya, maka anggaran Perusahaan dan rencana kerja Perusahaan berlaku sepenuhnya.
(4) Tiap perobahan atas anggaran Perusahaan dan rencana kerja Perusahaan yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris Pemerintah.
(5) Setiap 3 (tiga) bulan sekali Direksi menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan dari pada anggaran Perusahaan dan laporan kegiatan lainnya kepada Dewan Komisaris Pemerintah dan Departemen Pertambangan.
Pasal 27
Untuk hal-hal tersebut di bawah ini Direksi diwajibkan meminta persetujuan lebih dahulu dari Dewan Komisaris Pemerintah:
a. Tindakan-tindakan yang mengikat kekayaan Perusahaan sebagai jaminan;
b. Melakukan pinjaman yang melebihi sesuatu jumlah yang akan ditetapkan oleh Dewan Komisaris Pemerintah;
c. Mendirikan anak-anak Perusahaan atau mengadakan penyertaan,
d. Mengadakan perjanjian/kontrak pembelian dan penjualan yang sifat dan besarnya akan ditetapkan oleh Dewan Komisaris Pemerintah.
Pasal 28
Semua alat liquide pada dasarnya disimpan dalam Bank milik Negara, tetapi untuk kelancaran jalannya Perusahaan dapat pula disimpan pada Bank-bank lain dengan persetujuan Dewan Komisaris Pemerintah.




BAB XI
LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN 
Pasal 29
(1) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir Direksi diwajibkan menyampaikan laporan perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba dan rugi Perusahaan kepada Dewan Komisaris Pemerintah untuk disahkan. Perhitungan tahunan yang telah disahkan tersebut disampaikan oleh Direksi kepada Badan Pemeriksa Keuangan, Menteri dalam bidang Pertambangan dan Menteri Keuangan.
(2) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima perhitungan tahunan Dewan Komisaris Pemerintah tidak mengemukakan keberatannya, maka perhitungan tahunan tersebut dianggap telah disahkan.
(3) Pengesahan tersebut pada ayat (2) pasal ini memberikan pembebasan tanggung-jawab kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
(4) Direktorat Akuntan Negara bertugas mengadakan pemeriksaan (audit) terhadap perhitungan tahunan.
(5) Neraca dan perhitungan laba-rugi Perusahaan yang telah disahkan oleh Dewan Komisaris Pemerintah diumumkan secara luas. Cara pengumuman tersebut ditentukan oleh Dewan Komisaris Pemerintah.
(6) Penggunaan dan penetapan laba Perusahaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.





BAB XII
PEMBUBARAN
Pasal 30
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukkan likwidaturnya ditetapkan dengan Undangundang.
(2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik negara.
(3) Likwidaturnya bertanggung-jawab kepada Pemerintah atas pelaksanaan likwidasi Perusahaan.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31
(1) Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini Perusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Nasional (P.N. PERTAMINA) yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1968 (Lembaran-Negara tahun 1968 No. 44) dinyatakan bubar dan semua hak, kewajiban, kekayaan termasuk cadangan-cadangan, perlengkapan termasuk para pegawai dan usaha-usaha P.N. PERTAMINA beralih kepada Perusahaan.
(2) Segala hak dan kewajiban serta akibat-akibat yang timbul dari suatu perjanjian/kontrak antara P.N. PERTAMINA dengan fihak lain yang beralih menjadi hak dan kewajiban Perusahaan.
Pasal 32
(1) Sebelum diangkat Direksi sebagaimana termaksud dalam pasal 21 Undang-undang ini, maka Direksi P.N. PERTAMINA yang ada pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini bertindak sebagai Direksi Perusahaan.
(2) Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Undang-undang ini, Pemerintah menetapkan Direksi dan Dewan Komisaris Pemerintah, sesuai dengan Ketentuanketentuan dalam Undang-undang ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
(1) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1968 (Lembaran-Negara tahun 1968 No. 44) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 34
(1) Undang-undang ini disebut "Undang-undang PERTAMINA".
(2) Undang-undang ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 1971.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 1971.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH.
Letnan Jenderal T.N.I. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar