Powered By Blogger

Sabtu, 15 Oktober 2011

PERKEMBANGAN PENGATURAN MEREK DI INDONESIA


Pendahuluan
Pengaturan tentang merek di Indonesia telah mengalami empat kali perubahan dengan penggantian undang-undang. Terdapat beberapa hal pokok perubahan dan penambahan dalam setiap perubahan yang dilakukan. Secara umum perkembangan pengaturan merek di Indonesia adalah sebagai berikut.
Peraturan tentang merek pertama yang dibuat oleh pemerintah Indonesia adalah Undang-undang nomor 21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan. Sebelumnya, Indonesia menggunakan UU merek Kolonial tahun 1912. Pada tahun 1992, pemerintah Indonesia memperbaharui pengaturan merek dalam UU nomor 21 tahun 1961 dengan Undang-undang nomor 19 tahun 1992 tentang Merek. Dengan adanya UU baru tersebut, surat keputusan administratif yang terkait dengan prosedur pendaftaran merekpun dibuat. Berkaitan dengan kepentingan reformasi merek, Indonesia turut serta meratifikasi Perjanjian Internasional Merek WIPO.
Kemudian pada tahun 1997, dalam rangka menyesuaikan dengan perjanjian Internasioanl mengenai Aspek-aspek yang terkait dengan perdagangan dari Hak Kekayaan Intelektual (TRIPs)-GATT, Pemerintah melakukan pembaharuan dengan mengeluar UU nomor 14 tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek. Terjadi penyesuai terkait dengan perlindungan atas indikasi asal dan geografis.
Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek merupakan UU Merek yang terakhir. Beberapa perubahan penting yang ada adalah seputar penetapan sementara pengadilan, perubahan dari delik biasa menjadi delik aduan, peran Pengadilan Niaga dalammemutuskan sengketa merek, kemungkinan menggunakan alternatif dalam memutuskan sengketa dan ketentuan pidana yang diperberat.(Asian Law Group Pty Ltd, 2005, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Cet. 5, Alumni, Bandung. Hlm: 132)
Adapun secara rinci dapat dijabarkan sebagai berikut. Untuk mempermudah penulisan, dalam tulisan ini, Undang-undang No 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan ditulis dengan UU Merek 1961. Kemudian Undang-undang No 19 Tahun 1992 Tentang Merek, ditulis, UU Merek 1992. Sedangkan Undang-undang No 14 Tahun 1997 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek ditulis UU PUU Merek 1997. Dan Undang-undang no 15 tahun 2001 Tentang Merek ditulis UU Merek 2001.
Pengertian
Dalam Undang-undang no 21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan, tidak ada definisi dari merek, namun langsung pengertian hak atas merek. Sedangkan pada peraturan perundangan merek yang lain diatur dengan jelas pada Pasal 1 ayat (1) yaitu “Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.” Sedangkan pada UU No 14 Tahun 1997, karena hanya merupakan perubahan, maka pengertian ini tidak lagi dicantumkan karena tidak termasuk sebagai Pasal yang dirubah.
Sistem Perolehan Hak Atas Merek
Dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 1961 dinyatakan bahwa hak atas merek merupakan “hak khusus untuk memakai suatu merek guna memperbedakan barang-barang hasil perusahaan atau barang-barang perniagaan seseorang atau suatu badan dari barang-barang orang lain atau badan lain diberikan kepada barangsiapa yang untuk pertama kali memakai merek itu untuk keperluan tersebut di atas di Indonesia. Hak khusus untuk memekai merek itu berlaku hanya untuk barang-barang yang sejenis dengan barang-barang yang dibubuhi merek itu dan berlaku hingga tiga tahun setelah pemakaian terakhir merek itu.” Dari pasal ini jelas bahwa sistem perolehan hak atas merek yang digukan adalah sistem deklaratif, yaitu memperoleh hak atas merek, dengan pemakaian pertama merek yang bersangkutan.
Pada UU No 1992, sistem ini dirubah menjadi sistem konstitutif, yaitu hak atas merek diperoleh dengan pendaftaran merek tersebut pada kantor merek. Hal ini diatur jelas dalam Pasal 3, “Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.” Dalam UU merek selanjutnya tidak ada perubahan dalam hal ini.
Prasyarat Merek
Persyaratan merek terkait dengan formalitas pendaftaran maupun substansi merek telah diatur sejak mula ada pengaturan merek. Dalam UU Merek 1961 Pasal 4 diatur prasyarat formil suatu merek jika akan didaftarkan sedangkan Pasal 5 terkait prasyrat substansi merek, yaitu tentang merek yang tidak dapat di daftarkan. Secara mendasar tidak jauh berbeda pengaturannya dengan UU Merek 1992, hanya saja terjadi reformulasi bahasa dan format Pasal. Dalam UU Merek 1992 hal ini diatur dalam Pasal 4, 5, dan 6. Penambahan hanya pada Pasal 4, yang mengatur tentang prasyarat keharusan ada ittikad baik dalam pendaftaran merek.
UU PUU Merek 1997, merubah dan menambahkan Pasal 6 UU Merek 1992 menjadi:
(1) Permintaan pendaftaran merek harus ditolak oleh Kantor Merek apabila mempunyai persamaan pada pokoknya aatau keseluruhannya dengan merek mi1ik orang lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis.
(2) Permintaan pendaftaran merek juga harus ditolak oleh Kantor Merek apabila :
a. merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, dan nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertu1is dari yang berhak;
b. merupakan peniruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem dari negara atau Iembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
c. merupakan peniruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atau persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang ; atau
d. merupakan atau menyerupai ciptaan orang lain yang dilindungi Hak Cipta kecuali atas persetujuan tertulis dari Pemegang Hak Cipta tersebut.
(3) Kantor Merek dapat menolak permintaan pendaftaran merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik orang lain untuk barang dan atau jasa yang sejenis.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat pula diberlakukan terhadap barang dan atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam UU PUU Merek 1997 dan UU Merek 2001, ada penambahan pengaturan tentang perlindungan merek terkenal dan juga indikasi geografis yang sudah terkenal. Sebagaimana ditambahkan dalam Pasal 6 ayat pertama,
(1) Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi- geografis yang sudah dikenal.
Prosedur Pendaftaran Merek
Pada semua Peraturan merek ini, diatur mengenai prosedur pendaftaran merek, dan tentunya dalam pengaturan merek yang terakhir diatur lebih rinci dan jelas.
Hak Prioritas
Dalam UU Merek 1961, Hak Prioritas belum diatur. Seiring dengan terikatnya Indonesia dalam WIPO, dan berbagai rativikasi konvensi Internasional bidang HKI maka hak prioritas diatur secara berturut diperbaharui pada pokoknya sebagai berikut:
UU Merek 1992 diatur dalam Pasal 12 sebagai berikut “Permintaan pendaftaran merek yang diajukan dengan menggunakan hak prioritas sebagaimana diatur dalam konvensi intemasional mengenai perlindungan merek yang diikuti oleh Negara Republik Indonesia, harus diajukan dalam waktu selambat-lambatnya enam bulan sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek yang pertama kali di negara lain yang juga ikut serta dalam konvensi tersebut.”
UU PUU Merek 1997 merubahnya menjadi: “Permintaan pendaftaran merek yang diajukan dengan menggunakan hak prioritas sebagaimana diatur dalam konvensi internasional mengenai perlindungan merek yang diikuti oleh Negara Republik Indonesia, harus diajukan dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek yang pertama kali di negara lain yang juga ikut serta dalam konvensi tersebut atau di negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia.”
Kemudian dalam UU Merek 2001 daitur dalam Pasal 11 sebagai berikut: “Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang pertama kali diterima di negara lain, yang merupakan anggota Paris Convention for the Protection of Industrial Property atau anggota Agreement Establishing the World Trade Organization.”
Jangka Waktu Perlindungan Merek
Semua Peraturan merek sejak awal menagtur perlindungan merek terdaftar adalah selama sepuluh tahun.
Komisi Banding Merek
Komisi Banding Merek ini diatur secara khusus dalam UU Merek 2001 Pasal 33. Sedangkan dalam UU Merek 1992 maupun UU PUU Merek 1997 hanya diatur secara umum bersama pengaturan pengajuan banding dalam Pasal 31. Sedangkan dalam UU merek 1961 belum diatur tentang komisi Banding merek ini.
Pengalihan Hak Atas Merek
UU Merek 1961 mengatur dalam Pasal 20 (1): “Pemindahan hak atas pendaftaran merek yang terdaftar menurut Pasal 7 kepada orang lain hanya diperkenankan, jika seluruh atau sebagian dari perusahaan yang menghasilkan barang atau perusahaan yang memperdagangkan barang yang memakai merek itu, juga telah dipindahkan haknya kepada orang lain tersebut.” Artinya pengalihan hak atas merek juga harus diikuti pengalihan perusahaannya sekaligus. jika ia hanya ingin menanggalkan mereknya saja, maka ia harus nohon penghapusan pendaftaran baru dari merek tersebut atas namanya dengan memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lain (penjelasan UU Merek 1961).
Seangkan dalam pengaturan berikutnya, merek dianggap sebagai sesuatu yang terpisah dan dapat dialihkan.
UU Merek 1992 telah mengatur dalam Pasal 41, 42 dan 43.
Pasal 41
(1) Hak atas merek terdaftar dapat dialihkan dengan cara :
a. pewarisan;
b. wasiat;
c. hibah;
d. perjanjian; atau
e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
(2) Pengalihan hak atas merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan dokumen-dokumen yang mendukungnya.
(3) Pengalihan hak atas merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dimintakan pencatatan kepada Kantor Merek untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek.
(4) Pengalihan hak atas merek terdaftar yang telah dicatat Kantor Merek, diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(5) Akibat hukum dari pengalihan hak atas merek terdaftar berlaku terhadap pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga apabila telah dicatat dalam Daftar Umum Merek.
(6) Pencatatan pengalihan hak atas merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 42
(1) Pengalihan hak atas merek terdaftar dapat disertai dengan pengalihan nama baik atau reputasi atau lain-lainnya yang terkait dengan merek tersebut.
(2) Pengalihan hak atas merek terdaftar hanya dicatat oleh Kantor Merek apabila disertai pernyataan tertulis dari penerima bahwa merek tersebut akan digunakan bagi perdagangan barang atau jasa.
Pasal 43
Hak atas merek jasa terdaftar yang cara pemberian jasa dan hasilnya sangat erat berkaitan dengan kemampuan atau keterampilan pribadi pemberi jasa yang bersangkutan, tidak dapat dialihkan dalam bentuk dan dengan cara apapun.
Dalam UU PUU Merek 1997 Pasal 43 dirubah menjadi: “Hak atas merek jasa terdaftar yang cara pemberian jasa dan hasilnya sangat erat berkaitan dengan kemampuan atau ketrampilan pribadi pemberi jasa yang bersangkutan dapat dialihkan atau dilisensikan dengan ketentuan harus ada jaminan terhadap kualitas pemberian jasa dan hasilnya.”
Sedangkan dalam UU Merek 2001, tidak ada perubahan berarti, hanya ada penambahan aturan bahwa pada Pasal 42 terkait pencatatan oleh Direktorat jenderal.
Merek Kolektif
UU Merek 1961 belum mengatur tentang Merek Kolektif. Baru pada pengaturan merek selanjutnya diatur tetang merek kolektif. merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya. Dalam UU Merek 1992 diatura dalam BAB VII Pasal 61sampai dengan Pasal 71. Sedangkan dalam UU Merek 2001 diatur dalam BAB VI Pasal 50 sampai Pasal 55. Merek kolektif yang terdaftar tidak dapat dilisensikan.
Indikasi Geografis dan Indikasi Asal
Ketentuan mengenai hal ini baru diatur dalam UU PUU Merek 1997 dan UU Merek 2001. Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor ersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan (Psl. 56 (1)). Sedangkan Indikasi-asal dilindungi sebagai suatu tanda yang:
a. memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1), tetapi tidak didaftarkan; atau
b. semata-mata menunjukkan asal suatu barang atau jasa. (psl. 59)
Hapus atau batalnya Hak Atas Merek
UU Merek 1961 mengatur tentang hapusnya hak atas merek dalam pasal 18, yang meiputi;
1.                    Penghapusan oleh pemilik yang terdaftar sendiri
2.                    Selama 6 bulan setelah pendaftaran, merek tidak dipakai.
3.                    Selama 3 tahun merek tidak diakai oleh pemilik merek.
4.                    Setelah 10 tahun setelah tanggal pendaftaran dan tidak dilakukan pembaharuan.
5.                    Dinyatakan batal oleh pengadilan.
Dalam UU Merek 1992 mengatur secara rinci masalah Penghapusan maupun pembatalan merek dalam BAB VI Pasal 51 sampai Pasal 60. Perbedaan mendasar yang ada adalah bahwa penghapusan merek yang terdaftar dalam kantor merek hanya dapat dilakukan oleh kantor merek (Psl. 51 (1)). Sedangkan dalam pembatalan, permohonan pemabatalan hanya dapat diajukan oleh pemilik merek yang telah terdaftar, dan pembatalan oleh Kantor Merek berakibat pada tiadanya perlindungan hukum atas merek. (psl. 60)
UU Merek 2001, menatur hal ini dalam BAB VIII Pasal 61 sampai dengan Pasal 72. TIdak ada perbedaan mendasar, hanya ada perincian terhadap pengaturan pemabtalan pada merek kolektif pada Pasal 71-72.
Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian sengketa merek dalam UU Merek 1961 dilakukan melalui Pengadilan Negeri di Jakarta, yang hasilnya disampaikan ke Kantor Milik Perindustrian (Pasal 10-15).
UU Merek 1992 Penyelesaian sengketa diatur dalam BAB VIII Pasal 71 sampai Pasal 76. Secara garis besar diatur bahwa gugatan dapat diajukan ke PN Jakarta Pusat atau PN lain yang ditunjuk. Putusan PN dapat diajukan banding. Dan hak mengajukan gugatan tersebut tidak mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan tindak pidana di bidang merek (Pasal: 76).
Dalam UU Merek 2001 diatur dengan lebih rinci, dan diatur tentang dimungkinkannya penggunaan alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal 84: Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Pertama Bab ini, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Ketentuan Pidana
UU Merek 1961 belum mengatur tentang ketentuan pidana. Baru pada UU Merek 1992 diatur ketentuan pidana dalam BAB XI. Dalam bab ini ada dua jenis kejahatan dan satu pelanggaran. Kejahatan menggunakan merek yang sama dengan merek orang lain (psl. 81), dan kejahatan atas merek pada pokoknya milik orang lain (psl.82). Sedangkan pelanggarannya adalah memperdagangkan barang atau jasa yang mengguankan merek hasil kejahatan di atas (psl. 84). Tidak diatur mengenai jenis delik kejahatan, apakah biasa atau aduan.
Dalam UU Merek 2001 Menambah jenis tindak pidana: pertama, tindakan atas penggunaan tanpa hak tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain. Kedua, kejahatan atas penggunaan tanpa hak tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi-geografis milik pihak lain. Ketiga, pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis. Keempat, barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut (Psl. 92). Semua tindak pidana ini adalah delik aduan (Psl.95)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar