Powered By Blogger

Sabtu, 15 Oktober 2011

HUKUM PERIZINAN


Norma umum yaitu peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan UU No. 10 tahun 2004 pasal 7 Hirarki perundang-undangan yaitu :
  1. UUD 1945
  2. UU / Perpu
  3. PP
  4. PEPPRES
  5. KEPPRES
  6. PERDA ® PP (peraturan pelaksanaan)
Izin adalah persetujuan dari penguasa berdasarkan Undang-Undang atau peraturan pemerintah untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari larangan umum tersebut.
Izin = persetujuan ® defenisi menurut Ten Berger.
Izin menurut pengertiannya dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1. Izin dalam arti sempit ® izin saja
2. Dalam arti luas yaitu :
a. Izin merupakan Persetujuan
b. Dispensasi yaitu pembebasan
c. Lisensi ® digunakan dalam bidang perdagangan
d. Konsensi ® perjanjian antara pemerintah dan swasta dalam bidang pertambangan untuk menyerahkan tugas-tugas pemerintah kepada pihak swasta yang menyangkut kepentingan umum.
Izin adalah instrumen pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan dalam mengatur kepentingan umum.
Izin adalah seperangkat peraturan yang berisi tentang perkenaan atau izin
Wewenang lahir karena adanya UU / hukum yang tertulis.
Norma ialah isi dari hukum yaitu yang terdiri dari tiga hal : Norma perintah misalnya dalam hal Pajak, Norma larangan misalnya dalam pasal KUHP, dan Norma Membolehkan misalnya dalam KUHPerdata.
Kekuasaan merupakan hak Jabatan, yang berbeda dengan Kewenangan yang merupakan hak yang dijalankan karena adanya tanggung jawab.
Izin dalam istilah asing (Belanda) disebut Verguming.
Bentuk Izin itu harus tertulis.
HO (Hinder Ordonansi) : Hinder = Gangguan, Ordonansi = peraturan, HO yaitu sebuah izin yang diberikan oleh masyarakat sekitar untuk usaha yang ada disitu.
Pengertian izin adalah suatu persetujuan penguasa untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan-ketentuan larangan peraturan perundang-undangan.
  1. Dispensasi adalah keputusan pejabat pemerintah yang bebas suatu perbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak perbuatan tersebut. Pengertian ini menurut UU No. 1 Pasal 74.
  2. Lisensi adalah izin untuk menyelenggarakan perusahaan.
  3. Konsesionaris adalah suatu izin yang berhubungan besar dimana kepentingan umum dimana sebenarnya ada tugas pemerintah tetapi pemerintah memberikan hak kepada konsesi yang bukan pejabat pemerintah.
Tujuan Perizinan ® dalam arti luas
Tujuan izin yaitu untuk mempengaruhi masyarakat untuk mengikuti keinginan pemerintah.
  1. Mengarahkan aktifitas tertentu (Sturen).
  2. Mencegah bahaya bagi lingkungan.
  3. Keinginan melindungi objek tertentu.
  4. Hendak membagi benda-benda yang sedikit.
  5. Mengarahkan dengan meyeleksi orang-orang dan aktivitas-aktivitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar