Powered By Blogger

Sabtu, 15 Oktober 2011

HAK LINTAS DAMAI DI LAUT TERITORIAL (KAJIAN HISTORIS)


A. Laut Teritorial
Laut teritorial merupakan wilayah laut yang terletak disisi luar dari garis-garis dasar (garis pangkal / baseline), yang lebarnya 12 mil laut diukur dari garis dasar (Pasal 3 Law of the Sea (LOCS)). Yang dimaksud dengan garis dasar disini adalah garis yang ditarik pada pantai pada waktu air laut surut (Pasal 5 LOCS). Negara pantai mempunyai kedaulatan atas Laut Teritorial, ruang udara di atasnya, dasar laut dan tanah di bawahnya serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dimana dalam pelaksanaannya kedaulatan atas laut territorial ini tunduk pada ketentuan hokum internasional.

Dalam Laut Teritorial berlaku hak lintas laut damai bagi kendaraan-kendaraan air asing. Kendaraan air asing yang menyelenggarakan lintas laut damai di Laut Teritorial tidak boleh melakukan ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik negara pantai serta tidak boleh melakukan kegiatan survey atau penelitian, mengganggu sistem komunikasi, melakukan pencemaran dan melakukan kegiatan lain yang tidak ada hubungan langsung dengan lintas laut damai. Pelayaran lintas laut damai tersebut harus dilakukan secara terus menerus, langsung serta secepatnya, sedangkan berhenti dan membuang jangkar hanya dapat dilakukan bagi keperluan navigasi yang normal atau kerena keadaan memaksa (force majeure) atau dalam keadaan bahaya atau untuk tujuan memberikan bantuan pada orang, kapal atau pesawat udara yang berada dalam keadaan bahaya.
Terkait dengan implementasi hak lintas damai bagi kapal asing tersebut, Negara pantai berhak membuat peraturan yang berkenaan dengan keselamatan pelayaran dan pengaturan lintas laut, perlindungan alat bantuan serta fasilitas navigasi, perlindungan kabel dan pipa bawah laut, konservasi kekayaan alam hayati, pencegahan terhadap pelanggaran atas peraturan perikanan, pelestarian lingkungan hidup dan pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran, penelitian ilmiah kelautan dan survei hidrografi dan pencegahan pelanggaran peraturan bea cukai, fiskal, imigrasi dan kesehatan.
B. Kata-kata Kunci
Territorial sea = Wilayah laut yang terletak disisi luar dari garis-garis dasar (garis pangkal / baseline), yang lebarnya 12 mil laut diukur dari garis dasar.
Baseline = Garis yang ditarik pada pantai pada waktu air laut surut
Rights of Innocent Passage = Hak semua negara untuk melintasi atau melayarkan kapalnya melalui perairan laut teritorial suatu Negara pantai sesuai dengan ketentuan Hukum Laut Internasional dan peraturan perundang-undangan Negara Pantai.
Res Communis = Semua umat manusia memiliki laut sehingga laut terbuka bagi manusia dalam pelayaran maupun penggunaan lainnya.
Res Nullius = Laut dapat dimiliki dengan menguasai dengan mendudukinya dan siapapun dapat mengambil bagian atas lautan tersebut menjadi miliknya yang kemudian ia dapat membatasi penggunaannya.
Mare Liberium = Merupakan penjelmaan konsep res communis. Pencetusnya adalah Hugo De Groot (Grotius) yang berpendapat bahwa laut bebas dilayari oleh siapapun.
Mare Clausum = Merupakan penjelmaan dari konsep res nullius. Pencetusnya adalah John Shelden yang berpendapat bahwa akses terhadap lautan adalah terbatas, karena laut ada yang memiliki.
C. Perkembangan Historis
Perkembangan hukum laut internasional banyak dipengaruhi oleh dua teori yaitu:
 Teori pertama, bahwa Semua umat manusia dapat memiliki laut sehingga
§ laut terbuka bagi manusia dalam pelayaran maupun penggunaan lainnya, dikenal dengan res communis
 Teori kedua, Laut dapat dimiliki dengan menguasai dengan mendudukinya
§ dan siapapun dapat mengambil bagian atas lautan tersebut menjadi miliknya yang kemudian ia dapat membatasi penggunaannya, yang kemudian dikenal dengan res nullius.
Perbedaan antara kedua teori tersebut sangat tajam dalam perkembangan hukum laut. Perdebatan utamanya adalah pengakuan atas pentingnya pelayaran laut sebagai penghubungan antar negara dalam perdagangan, perhubungan dan komunikasi. Kemudian sebagai kompromi atas kedua teori tersebut muncullah prinsip innocent passage (lintas damai). Prinsip lintas damai ini kemudian dikodifikasikan dalam LOCS. Prinsip lintas damai ini penting sekali untuk pelayaran dan sekarang ini, tidak seorangpun yang menolaknya.
Hak Lintas Damai di Laut Teritorial_Down Memory Lane
Lintas damai menyiratkan bahwa seperti lintasan yang diijinkan oleh suatu negara pantai dengan hak untuk digunakan. Disana tidak ada kedaulatan oleh suatu negara dan pelayaran yang melalui lintasan tersebut akan melintas tanpa adanya kerumitan tertentu.
Sejarah hukum laut internasional telah dipengaruhi oleh topik sentral yaitu kompetisi antara penggunaan kekuasaan pemerintah terhadap lautan (kepemilikan laut) dan kebebasan dalam laut. Grotius memperjuangkan sisi kebebasan pelayaran (Mare Liberium) dan John Selden menyatakan pembatasan akses lautan (Mare Clausum). Perdebatadan antara pemikiran laut terbuka dan laut tertutup ini kemudian menciptakan dua prinsip, yaitu konsep tentang laut teritorial dan hak lintas damai.
Konsep laut teritorial muncul karena kebutuhan untuk menumpas pembajakan dan untuk mempromosikan pelayaran dan perdagangan antar negara. Prinsip ini mengijinkan negara untuk memperluas yurisdiksinya melebihi batas wilayah pantainya untuk alasan keamanan. Secara konseptual, laut teritorial merupakan perluasan dari wilayah teritorial darat. Sejak Konferensi Den Haag 1930 kemudian Konferensi Hukum Laut 1958, negara-negara pantai mendukung rencana untuk konsep laut teritorial ditetapkan dalam doktrin hukum laut. Kemudian ketentuan laut teritorial dikodifikasikan dalam Konvensi Hukum Laut 1982 (LOCS). LOCS mengijikan negara pantai untuk menikmati yurisdiksi eksklusif atas tanah dan lapisan tanah dibawahnya sejauh 12 mil laut diukur dari garis dasar sepanjang pantai yang mengelilingi negara tersebut.
Prinsip kedua yang muncul akibat pertentangan antara doktrin laut terbuka dan laut tertutup adalah hak lintas damai. Adanya hak lintas damai telah meningkatkan perdagangan, hubungan dan komunikasi antar negara. Walaupun negara pantai dapat menikmati hak yurisdiksinya atas laut teritorial, tetapi kapal negara asing juga dapat berlayar melalui wilayah teritorial negara pantai selama pelayaran dengan syarat-syarat tertentu. Hak lintas damai, kemudian eksis sebagai pembatasan dan pengecualian kedaulatan absolut negara pantai atas laut teritorialnya.
Hak Lintas Damai di Laut Teritorial sebagai kodifikasi dalam LOCS
 Regime
§
Hak lintas damai diijinkan bagi kapal negara asing yang memasuki perairan negara pantai lain jika pelayaran itu adalah untuk tujuan damai dan tidak membahayakan.
Di laut teritorial kapal dari semua negara, baik negara berpantai ataupun tidak berpantai, dapat menikmati hak lintas damai melalui laut teritorial, demikian dinyatakan dalam pasal 17 LOCS 1982. Dalam pasal 18 LOCS 1982, disebutkan pengertian lintas, berarti suatu navigasi melalui laut teritorial untuk keperluan :
1. Melintasi laut tanpa memasuki perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut atau fasilitas pelabuhan di luar perairan pedalaman ; atau
2. Berlalu ke atau dari perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut (roadstead) atau fasilitas pelabuhan tersebut.
Termasuk dalam pengertian lintas ini harus terus menerus, langsung serta secepat mungkin, dan mancakup juga berhenti dan buang jangkar, tetapi hanya sepanjang hal tersebut berkaitan dengan navigasi yang lajim atau perlu dilakukan karena force majure atau memberi pertolongan kepada orang lain, kapal atau pesawat udara yang dalam keadaan bahaya.
Selanjutnya dalam pasal 19 Konvensi menyatakan, bahwa lintas adalah damai, sepanjang tidak merugikan bagi kedamaian, ketertiban atai keamanan Negara pantai.sedangkan lintas suatu kapal asing dianggap membahayakan kedamaian, ketertiban atau keamanan suatu Negara pantai, apabila kapal tersebut dalam melakukan navigasi di laut teritorial melakukan salah satu kegiatan sebagai berikut :
1. Setiap ancaman penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik Negara pantai, atau dengan cara lain apapun yang merupakan pelanggaran atas hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB.
2. Setiap latihan atau praktek dengan senjata macam apapun.
3. Setiap perbuatan yang bertujuan untuk mengumpulkan infomasi yang merugikan bagi pertahanan atau keamanan Negara pantai.
4. Peluncuran, pendaratan atau penerimaan pesawat udara di atas kapal.
5. Perbuatan propaganda yang bertujuan mempengaruhi pertahanan dan keamanan Negara pantai.
6. Bongkar atau muat setiap komoditi, mata uang atau orang secara bertentangan dengan peraturan bea cukai dan imigrasi.
7. Perbuatan pencemaran laut yang disengaja.
8. Kegiatan perikanan.
9. Kegiatan riset.
10. Mengganggu sistem komunikasi.
11. Kegiatan yang berhubungan langsung dengan lintas.
Negara pantai tidak boleh menghalangi lintas damai kapal asing melalui laut teritorialnya, kecuali dengan ketentuan Konvensi atau perundang-undangan yang dibuat sesuai dengan ketentuan Konvensi. Negara pantai juga tidak boleh menetapkan persyaratan atas kapal asing yang secara praktis berakibat penolakan atau pengurangan hak lintas damai. Lain dari pada itu Negara pantai tidak boleh mengadakan diskriminasi formil atau diskriminasi nyata terhadap kapal Negara manapun. Untuk keselamatan pelayaran, Negara pantai harus secepatnya mengumumkan bahaya apapun bagi navigasi dalam laut teritorialnya yang diketahuinya.
Selanjutnya Pasal 25 LOCS, mengenai hak perlindungan bagi keamanan Negaranya, Negara pantai dapat mengambil langkah yang diperlakukan untuk mencegah lintas yang tidak damai di laut teritorialnya. Negara pantai juga berhak untuk mengambil langkah yang diperlukan untuk mencegah pelanggaran apapun terhadap persyaratan yang ditentukan bagi masuknya kapal ke perairan pedalaman atau ke persinggahan demikian. Tanpa diskriminasi formil atau diskriminasi nyata di antara kapal, Negara pantai dapat menangguhkan sementara pada daerah tertentu di laut teritorialnya untuk perlindungan keamanannya termasuk keperluan latihan senjata.
 Lintas Damai dengan Jenis-jenis Kapal yang berbeda
§
- Kapal dengan karakteristik khusus
Lintas damai bagi kapal bertenaga nuklir atau yang membawa bahan berbahaya diharuskan untuk membawa dokumen dan mematuhi tindakan pencegahan khusus yang ditetapkan dalam suatu perjanjian internasional. Bagi kapal-kapal yang demikian ini yaitu yang sifatnya berbahaya atau beracun diharuskan untuk melintasi alur laut lalu lintas sebagaimana yang ditetapkan Negara pantai dan diharuskan untuk membatasi lintas pada alur yang demikian.
- Kapal dagang
Dalam keadaan tertentu, negara pantai mempunyai jurisdiksi sipil dan kriminal atas kapal dagang asing dan kapal pemerintah yang dioperasikan untuk tujuan komersial di laut teritorial. Prinsip hukum internasional umum menyatakan bahwa bendera negara mempunyai jurisdiksi eksklusif atas setiap kejadian yang diterjadi di dalam/atas kapal.
- Kapal perang
Pasal 32 LOCS menyediakan imunitas tradisional bagi kapal perang atau kapal pemerintah yang dioperasikan untuk tujuan non komersial. Pasal 29 LOCS memberikan definisi kapal perang yaitu suatu kapal yang dimiliki oleh angkatan bersenjata suatu Negara yang memamkai tanda luar yang menunjukkan ciri khusus kebangsaan kapal tersebut, di bawah komando seorang perwira, yang diangkat oleh pemerintah Negaranya dan namanya terdaftar dinas militer yang tepat atau daftar yang serupa yang diawasi oleh awak kapal yang tunduk pada disiplin angkatan bersenjata reguler.
 Isu-isu yang belum terpecahkan
§
Beberapa isu yang terkait dengan hak lintas damai ini antara lain:
- Ada beberapa ketentuan dalam LOCS yang berkenaan dengan innocent passage menimbulkan beberapa interpretasi. Misalnya Pasal 19 ayat (1) yang melarang beberapa aktifitas berdasar Pasal 19 ayat (2). Pasal 19 ayat (2) terdapat kata “willfull and serious pollution”. Kata serious merupakan kata yang relatif dan artinya kemudian diserahkan pada interpretasi masing-masing negara pantai.
- Pemeliharaan lingkungan dan sumber daya kelautan
- Apakah negara pantai dapat meminta kapal asing yang melewati wilayah laut teritorialnya untuk membawa perlengkapan yang akan memungkinkan negara pantai untuk mengawasi pergerakan kapalnya?
Hak Lintas Damai di Luar ketentuan
 Pembatasan hak lintas damai pada umumnya
§
Tidak diragukan lagi, bahwa kapal asing mempunyai hak untuk lintas damai. Meskipun demikian, setidaknya salah satu kasus tertentu pernyataan ini tidak selamanya benar. Bagian 13 Peraturan Zona Maritim Maldives No 6 Tahun 1999 menyatakan bahwa tidak satupun kapal yang dapat memasuki laut teritorial Maldives kecuali tunduk pada hukum dan peraturan Maldives. Kerajaan Saudi Arabia juga memberlakukan pembatasan atas hak lintas damai. Innocent passage tidak dapat diterapkan di laut teritorialnya dimana ada rute ke laut lepas atau ZEE yang cocok sebagai pelayaran dan memberikan peran penting pada perairan.
 Pembatasan atas dasar lingkungan
§
Negara dapat memberlakukan pembatasan hak lintas damai terkait dengan pemeliharaan lingkungan dan sumber daya alamnya. Misalnya negara dapat membatasi hak lintas damai pada kapal yang menggunakan kekuatan nuklir atau yang membawa bahan-bahan yang membahayakan lingkungan.
 Pembatasan hak lintas damai atas kapal perang
§
Negara pantai dapat memberlakukan pembatasan hak lintas damai bagi kapal perang. Sebagai contoh, Negara pantai dapat meminta pemberitahuan sebelumnya and ijin sebelumnya atau pelimpahan wewenang dan pembatasan jumlah maximum kapal perang yang melintadi perairan teritorialnya.
Dalam melakukan lintas damai di laut teritorial suatu Negara, apabila suatu kapal perang tidak mentaati dan tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan Negara pantai mengani lintas damai yang disampaikan kepadanya, Negara pantai dapat menuntut kapal perang itu meninggalkan laut teritorialnya.
D. Traktat dan Peraturan Perundang-undangan Nasional;
Pengaturan hak lintas damai secara internasional pada dasarnya sudah ada dalam Konvensi Hukum Laut 1958, namun perkembangan selanjutnya dimuat dalam Konvensi Hukum Laut 1982 (LOCS) yang banyak mengalami perkembangan dalam pengaturan lintas damai ini. Ketentuan mengenai hak lintas damai di laut territorial diatur di dalam bagian 3 tentang hak lintas damai, yaitu dari Pasal 17 sampai dengan Pasal 32 LOCS.
Sedangkan secara nasional pengaturan mengenai hak lintas damai terdapat dalam:
1. UU No 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia
2. Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 1962 tentang Hak Lintas Damai kendaraan Air Asing.
3. UU No 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nation Convention of the Law of the Sea 1982.
4. UU No 6 Tahun 1996 tentang Pelayaran, yaitu Bab III Pasal 11 sampai dengan Pasal 17.
5. Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia
E. Pengaturannya di Indonesia.
Dilaut teritorial Indonesia di jamin adanya hak lintas bagi kapal-kapal asing yang akan melakukan pelayaran, dimana dalam pelaksanaan hak lintas damai tersebut telah dijamin dengan beberapa peraturan seperti tersebut di atas. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982, juga mengandung ketentuan bahwa kapal asing menikmati hak lintas damai melalui laut teritorial dan Perairan Kepulauan Indonesia tersebut, untuk keperluan melintasi laut tersebut tanpa memasuki perairan pedalamanO atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut atau fasilitas pelabuhan di luar perairan pedalaman atau untuk keperluan berlalu ke atau dari perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut atau fasilitas pelabuhan tersebut.
Untuk menjamin kepentingan pelayaran internasional dan kepentingan keamanan, ketertiban dan perdamaian Negara Indonesia, pengaturan lebih lanjut mengenai hak lintas damai di perairan Indonesia kemudian dituangkan dalam PP No 36 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia. Dalam pelaksanaannya setiap kapal asing yang melintas melewati perairan Indonesia, harus tunduk pada ketentuan hukum internasional dan hukum nasional Indonesia.
Sumber: http://sasmini.staff.hukum.uns.ac.id/2010/08/13/hak-lintas-damai-di-laut-teritorial/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar